BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya Kombes I Wayan Korna menyampaikan tentang bahaya narkoba bagi pelajar yang dapat merenggut masa depan generasi muda pada sosialiasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan perkusor narkotika (P4GN) yang dilaksanakan Badan Kesbangpol Pulang Pisau, Kamis 15 Juni 2023.
I Wayan Korna menjelaskan Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkTahun 2009, menyatakan bahwa narkotika merupakan zat atau obat baik yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, yang bersifat alamiah, sintetis atau semisintetis.
"Zat tersebut dapat menimbulkan penurunan kesadaran, rangsangan serta halusinasi bagi penggunanya,"ucapnya.
Diketahui, narkotika akan sangat berpotensi akal pikir secara permanen sehingga banyak pengguna narkotika yang sulit untuk kembali menyehatkan akal pikirnya dan sangat rentan melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
Saat ini banyak ditemui generasi muda yang cenderung mengkonsumsi narkotika dengan berbagai macam jenis karena pergaulan, rasa ingin tahu, kurangnya pengawasan orang tua dan pengaruh lingkungan sekitar.
"Maka dari itu hal ini perlu pengawasan ketat dari orang tua dan guru dalam mendidik anak-anak generasi muda serta memberikan pemahaman bahaya narkotika agar tidak pernah coba-coba untuk mengkonsumsinya," jelasnya.
--page
Dalam hal ini I Wayan mengajak kepada seluruh pelajar dan generasi muda di Kabupaten Pulang Pisau agar tidak ikut-ikutan untuk menggunakan narkotika. Sebab narkotika bagi kehidupan sangat merugikan dan tidak memiliki manfaat. (M PRADILA KANDI/R)









