BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah dinyatakan gagal mediasi antara Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah dengan Sriosako, maka kasus gugatan tersebut berlanjut ke babak berikutnya.
Juru bicara Pengadilan Agama Kelas I Palangka Raya H M Azhari menyampaikan jadwal sidang berikutnya pada hari Kamis, 22 Juni 2023, dengan agenda pembacaan surat gugatan, yang akan digelar masih dalam kondisi tertutup.
Setelah agenda sidang pembacaan surat gugatan, maka akan dilanjutkan dengan agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari tergugat, dimana biasanya berselang waktu satu Minggu setelah sidang pembaca gugatan.
"Dalam mediasi tadi kami sudah memberikan saran kepada si penggugat Hj Umi Mastikah dan tergugat H M Sriosako agar bisa berdamai, namun si penggugat tetap kekeuh ingin berlanjut ke babak berikutnya," katanya, Kamis, 15 Juni 2023.
Lanjutnya, dengan adanya keinginan yang kekeuh dari si penggugat untuk dilanjutkan ke babak selanjutnya, maka pihaknya membenarkan bahwa upaya mediasi antara Hj Umi Mastikah dan H M Sriosako gagal.
"Pada sidang berikutnya kami juga akan memberikan masukan, dan saran kepada penggugat dan tergugat, untuk kembali melakukan mediasi sebelum masuk ranah sidang perkara," Pungkasnya. (PATHUR/R)









