PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang perempuan berusia 20 tahun menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Akibatnya korban merasa trauma, karena dalam waktu tiga hari melayani 10 pria hidung belang.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Angga Yuli Hermanto mengatakan, atas perkara tersebut pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka inisial D (33) atau biasa dipanggil mami T, selaku pemilik tempat prostitusi yang menjual korban.

"Satu orang perempuan yang kita tetapkan sebagai tersangka ini, adalah mami atau orang yang memperdagangkan korban kepada pelanggan," ujarnya, Kamis, 15 Juni 2023.

Korban adalah orang dari luar daerah yaitu Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

Mami T yang saat ini jadi tersangka, sudah 10 kali menyuruh korban melayani tamu-tamu dalam waktu 3 hari, yaitu sejak Korban baru datang ke Dawak, yaitu pada 10 Juni sampai 12 Juni, hingga akhirnya korban merasa capek dan tidak sanggup harus melayani tamu-tamu tanpa henti.

--page

Kanit PPA Polres Kobar IPDA Paulina Widyastuti menambahkan, kondisi korban trauma dan masih dalam perawatan.

"Saat ini korban ada di tempat aman, dan dalam penanganan psikologis karena trauma," ungkapnya.

Kronologis terungkapnya kasus tersebut  sekitar awal Mei 2023, korban mencari pekerjaan lewat media sosial Facebook,  kemudian menemukan akun Facebook sebuah lowongan pekerjaan untuk menjadi pemandu lagu.

"Saat itu korban langsung tertarik dan menghubungi nomor yang ada pada iklan lowongan pekerjaan itu," tuturnya.

Kemudian korban dihubungin oleh 1 buah nomor yang tidak dikenal, hingga akhinya dia memperkenalkan diri bahwa namannya Bunda Winda. Korban sempat ditampung di Garut selama 8 hari untuk diajarkan cara menjadi pemandu lagu oleh Bunda Winda, dan korban sudah diberitahu akan dipekerjakan di Kalimantan.

--page

Saat itu Bunda Winda mengatakan kalau bekerja di tempat Mami Sela yaitu di daerah Sampit, hanya bekerja sebagai pemandu lagu saja, namun kalau bekerja di Dawak ditempat Mami T, tidak hanya bekerja sebagai pemandu lagu saja, namun juga bisa Booking Open (B0).

Kemudian, sesampainya korban di Sampit ternyata tidak hanya dipekerjakan sebagai pemandu lagu, namun korban juga disuruh untuk melayani tamu-tamu untuk berhubungan layaknya suami istri.

Hingga pada akhirnya pada 10 Juni 2023, korban minta pindah dengan Mami Sela, dengan alasan tidak betah dan korban pun diberikan
Kasbon oleh Mami Sela sebesar Rp. 10 juta, karena pergi dari tempat Mami Sela.

Hingga pada akhirnya korban dipindahkan ke tempat Mami T, dan kasbon korban bertambah menjadi Rp. 15 juta.

Kemudian sekitar 15.00 WIB, pada 10 Juni 2023, korban dijemput oleh Mami T di Sampit, kemudian dibawa ke Kabupaten Kaotawaringin Barat,  tepatnya di Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama. Sesampainya di Desa Dawak, korban langsung disuruh untuk melayani tamu.

--page

Selama melayani tamu, korban sudah memberikan uang Rp. 500 ribu, kepada Mami T hingga kasbon korban kepada Mami T  masih Rp14.500.000.

Kemudian pada 13 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, Mami T mengajak Korban untuk pergi ke Pangkalan Bun, karena ada info kalau di daerah Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama ada razia.

Sesampainya di Pangkalan Bun, korban diajak untuk
menginap di sebuah hotel yang berada di sekitaran Pangkalan Bun, saat itu korban dan Mami T pisah kamar hingga akhirnya korban memutuskan untuk kabur.

"Korban pun langsung pergi ke kantor polisi dan menceritakan hal yang telah menimpa korban," kata Angga. (DANANG/J)