BORNEONEWS, Palangka Raya - Ricky Andri Wardana, terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian divonis 2 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 15 Juni 2023.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan," Ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai oleh Irfanul Hakim saat membacakan putusannya.
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Menurut informasi yang diungkapkan dalam persidangan, kejadian tersebut bermula pada hari Selasa, 17 Januari 2023, saat terdakwa sedang nongkrong di Jalan Yos Sudarso bersama teman-temannya. Pada hari Rabu, 18 Januari 2023, sekitar pukul 02.30 WIB, terdakwa meminjam sepeda motor milik temannya untuk membeli rokok.
Saat dalam perjalanan, terdakwa melihat sebuah toko yang terkunci dengan gembok kecil di jalan RA. Kartini. Terdakwa turun dari sepeda motor dan membuka jok belakang untuk mengambil sebuh obeng kecil warna hitam yang telah dipersiapkan sebelumnya. Dengan obeng tersebut, terdakwa berhasil membuka gembok toko dan masuk ke dalamnya.
--page
Di dalam toko, terdakwa melihat sebuah laptop merk Lenovo berukuran 14 inci dengan warna hitam seri G40 yang terletak di atas etalase. Tanpa ragu, terdakwa mengambil laptop tersebut beserta chargernya. Setelah melakukan aksi pencurian tersebut, terdakwa menyimpan barang curiannya.
Namun, perbuatan terdakwa tidak luput dari perhatian petugas kepolisian. Berkat upaya penyelidikan yang dilakukan, pada hari Jumat, 20 Januari 2023, terdakwa berhasil diamankan di Wisma Jalan Pisces. Petugas kemudian meminta terdakwa untuk menunjukkan tempat penyimpanan laptop yang dicurinya.Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum. (APRIANDO/J)









