PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wawan Sudarman dan Diana selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penipuan transaksi over kredit mobil dituntut masing-masing penjara selama 1 tahun 10 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis sore, 15 Juni 2023.

"Menuntut, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Wawan Sudarman dan Diana telah bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh lakukan atau Turut serta melakukan Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hulman Erizan Situngkir saat membacakan tuntutannya.

Dalam pembelaannya kedua terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dan meminta maaf kepada korban yang telah menderita kerugian akibat perbuatannya.

Dalam dakwaan Jaksa Perkara bermula saat korban memposting di akun Facebook tentang penawaran over kredit mobil Daihatsu Grand Max putih tahun 2022 dengan nomor polisi KH 8504 miliknya.

--page

Terdakwa I Wawan Sudarmawan dan terdakwa II Diana mengunjungi rumah korban untuk membahas transaksi over kredit mobil tersebut. Korban mengajukan syarat agar transaksi over kredit dilakukan secara resmi di PT. ACC Finance dengan harga Rp. 27.000.000,-.

Terdakwa I Wawan Sudarmawan dan terdakwa II Diana menyetujui permintaan tersebut dan berjanji akan membayar angsuran kredit mobil tersebut hingga lunas. Kedua terdakwa pergi ke rumah kontrakan terdakwa untuk mengambil uang pembayaran over kredit sebesar Rp. 35.000.000,- dari saksi Muhammad Rani.

Setelah mendapatkan uang tersebut, terdakwa I. Wawan Sudarmawan dan terdakwa II. Diana kembali ke rumah Korban untuk membayar over kredit mobil. 

Diana memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 5.000.000,- dan berjanji akan memberikan sisa pembayaran.

Diana meminta korban M untuk mengantar mobil ke rumah kontrakan terdakwa di jalan Bukit Keminting XV Palangka Raya. terdakwa I. Wawan Sudarmawan menandatangani Surat Perjanjian Over Kredit mobil tersebut.

--page

Setelah terdakwa Wawan Sudarmawan menandatangani Surat Perjanjian Over Kredit, Korban M menyerahkan mobil Daihatsu Grand Max putih kepada terdakwa Wawan Sudarmawan dan terdakwa Diana  dengan keyakinan bahwa mereka akan memenuhi janji pembayaran.

Namun, setelah Korban M menyerahkan mobil tersebut, dia tidak dapat lagi menghubungi terdakwa  Wawan Sudarmawan dan terdakwa Diana 

Ia berupaya mendatangi Rumah kontrakan terdakwa  Diana  juga ditemukan kosong. Akibat perbuatan kedua terdakwa korban mengalami kerugian Rp 219 juta 

Meskipun mobil telah diserahkan kepada terdakwa, Korban masih harus membayar angsuran mobil tersebut ke PT. ACC Finance (PT. Astra Sedaya Finance) karena over kredit belum dilakukan secara resmi.

Akibat kerugian tersebut, Korban melaporkan perbuatan terdakwa Wawan Sudarmawan dan terdakwa  Diana ke Polda Kalimantan Tengah. (APRIANDO/H)