PERTOKOAN modern atau minimarket dan sejenisnya di Kota Banjarmasin dilarang menjual kantong plastik kepada pelanggan mulai akhir Maret 2016.
Sebagai gantinya, pertokoan modern hendaknya menjual bakul atau kerajinan khas daerah.
Larangan itu dikeluarkan dengan maksud untuk mengurangi volume sampah yang dihasilkan masyarakat setiap harinya.
“Kita minta kebijakan ini diberitahukan ke pelanggan sejak sekarang. Biar pelanggan membawa wadah sendiri nantinya kalau ingin berbelanja,” ungkap Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Banjarmasin Hamdi, Senin (28/3/2016).
Menurut dia, toko modern tetap diperbolehkan menyediakan layanan wadah berbelanja, namun tidak terbuat dari plastik atau menggunakan bahan yang mudah terurai seperti kertas dan lainnya.
“Pokoknya jenis bahan ramah lingkungan. Sebab kalau plastik itu sulit terurainya, bahkan bisa sampai ratusan tahun tidak hancur di tanah,” kata dia.
Menurut Hamdi, kebijakan mengurangi sampah kantong plastik ini juga akan diterapkan di pasar tradisional. Sehingga harapannya masyarakat menyadari dan mendukung kebijakan itu demi kelestarian lingkungan.
“Kita minta masyarakat kalau mau berbelanja ke pasar, hendaknya bawa wadah dari rumah. Jangan pakai kantong plastik lagi yang dibuang ke sana ke mari.”
Sebab plastik saat ini menjadi sampah terbesar di Kota Banjarmasin dengan volume lebih 50% dari jumlah produksi sampah kota yang sudah mencapai 600 ton per hari. (Ant/B-3)








