PERTOKOAN modern atau mi­nimarket dan sejenisnya di Kota Banjarmasin dilarang men­jual kantong plastik kepa­da pelanggan mulai akhir Ma­ret 2016.


Sebagai gantinya, pertoko­an modern hendaknya menju­al bakul atau kerajinan khas dae­rah.


Larangan itu dikeluarkan dengan maksud untuk me­ngu­rangi volume sampah yang dihasilkan masyarakat se­tiap harinya.


“Kita minta kebijakan ini di­beritahukan ke pelanggan sejak sekarang. Biar pe­lang­gan membawa wadah sendiri nantinya kalau ingin berbelanja,” ungkap Ke­pala Badan Lingkungan Hi­dup Daerah (BLHD) Kota Ban­jarmasin Hamdi, Senin (28/3/2016).


Menurut dia, toko modern te­tap diperbolehkan menye­dia­kan layanan wadah berbe­lan­ja, namun tidak terbuat da­ri plastik atau menggu­na­kan bahan yang mudah ter­urai seperti kertas dan lainnya.


“Pokoknya jenis bahan ra­mah lingkungan. Sebab ka­lau plastik itu sulit terurai­nya, bahkan bisa sampai ra­tusan tahun tidak hancur di tanah,” kata dia.


Menurut Hamdi, kebijakan me­ngurangi sampah kantong plas­tik ini juga akan diterap­kan di pasar tradisio­nal. Sehingga harapannya ma­syarakat menyadari dan men­du­kung kebijakan itu demi kel­estarian lingkungan.


“Kita minta masyarakat kalau mau berbelanja ke pasar, hen­daknya bawa wadah dari ru­mah. Jangan pakai kantong plas­tik lagi yang dibuang ke sa­na ke mari.”


Sebab plastik saat ini menjadi sampah terbesar di Kota Banjarmasin dengan volu­me lebih 50% dari jumlah pro­duksi sampah kota yang su­dah mencapai 600 ton per hari. (Ant/B-3)