PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering meminta Pemprov Kalteng agar dapat menekankan kewajiban 20 persen plasma terhadap perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) yang diperpanjang.

Selain itu juga, pemprov perlu menekankan perusahaan supaya memberikan ruang kemitraan dengan menyediakan lahan seluas 100 hingga 150 hektare untuk masing-masing desa di wilayah operasional perusahaan sebagai tanah hak desa.

"Beberapa poin ini penting dan kami sudah sampaikan dalam rekomendasi DPRD Kalteng terhadap sektor perkebunan. Harapan kita bisa ditindak lanjuti dan direalisasi oleh pemprov untuk mensejahterakan masyarakat," ucapnya, Jumat, 16 Juni 2023.

Selain itu, dalam hal pelaksanaan perda nomor 5 tahun 2011 tentang pengelolaan perkebunan berkelanjutan, ia menyebut DPRD mempertanyakan komitmen Pemprov Kalteng terkait iplementasi perda tersebut.

Hingga saat ini belum ada data resmi dari Pemprov Kalteng terkait capaian program pembangunan perkebunan plasma 20 persen bagi masyarakat. Oleh karenanya, terkait itu perlu diperhatikan dengan serius.

"Maka dari itu kita sangat meminta Pemprov Bisa menekankan kewajiban perusahaan pemegang HGU diperpanjang memberikan 20 persen plasma bagi masyarakat dan menyediakan lahan seluas 100 hingga 150 hektare," ujarnya.

"Dan terkait capaian program plasma ini juga agar didata, sehingga dapat diketahui perusahaan mana yang benar-benar menjalankan kewajibannya, dan apabila ditemukan tidak menjalankan dengan baik supaya bisa ditindak sesuai aturan berlaku," tegasnya. (DONNY D/R)