PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial Al (41) Warga Jalan Dr Murjani Gang Sayur RT 003 RW XI Kelurahan Pahandut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa melalui Kasatreskoba nya AKP Aji Suseno menyampaikan diamankannya Al ini merupakan tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan memiliki narkotika jenis sabu.

"Di rumah terduga pelaku berinisial Al, kami kemudian menjelaskan maksud dan tujuan kami mendatangi pelaku berikut menunjukan surat perintah," katanya, Jumat, 16 Juni 2023.

Dengan disaksikan para saksi, pihaknya lantas menggelar rangkaian pemeriksaan baik badan maupun rumah pelaku. 

Dalam pemeriksaan pihaknya menemukan 13 paket sabu yang disimpan dalam kotak berwarna hitam dan 1 paket berikutnya berada di dalam tempat mainan berbentuk bulat warna putih pada lemari kamar pelaku.

Selain sabu berjumlah 14 paket dengan berat kotornya yakni 4,48 gram, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu berupaya 1 unit Handphone merek Oppo Reno 7 warna hitam.

"Atas ditemukannya sabu berikut barang bukti lainnya, terang Aji, pelaku berinisial Al akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat. "Pasal ini maksimal 12 tahun kurungan," pungkasnya. (PATHUR/R)