SEBAGAI bentuk tanggungjawab penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 Kota Palangka Raya, wali kota berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) di hadapan sidang DPRD Kota Palangka Raya.
Keterangan itu disampaikan paling lambat disampaikan tiga bulan setelah selesainya pelaksanaan anggaran.
Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio yang membacakan pidato pengantar wali kota dibacakan saat Sidang Paripurna ke-4 Masa Sidang I 2016, Rabu (23/3) pekan lalu menjelaskan perihal penggunaan anggaran. Pengantar itu hanya menjelaskan secara umum pelaksanaan program dan kegiatan selama setahun yang lalu.
Ditanya usai sidang berakhir, Mofit menjelaskan pidato pengantar memang belum sampai pada jumlah penerimaan daerah dan pengeluaran, serta berapa dana tidak terpakai yang menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA).
Hal itu disebabkan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerntah daerah (LKPD) yang menjelaskan penggunaan keuangan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng. Terlebih pemeriksaan masih dilakukan sekitar sebulan yang lalu oleh BPK RI.
“Ya memang belum disertakan, karena belum waktunya. Nanti setelah pemeriksaan BPK RI selesai dan sudah diserahkan laporah hasil pemeriksaan (LHP) nya. Kita kan menunggu itu baru disampaikan,” terang Mofit kepada Borneonews.
Terpisah, terkait hasil LHP BPK RI Walikota Riban Satia berharap mampu meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Sebab saat pemeriksaan LKPD 2014 lalu yang diperiksa pada 2015, Pemkot Palangka Raya sudah mampu meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Sehingga wajar berharap ada penaikan opini kewajaran pada tahun selanjutnya sebagai indikator peningkatan.
(RZ/B-12)


