BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kelurahan Selat Utara bersama instansi terkait mensosialisasikan dan memasang spanduk dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jumat 16 Juni 2023.
Kegiatan diawali dengan sosialisasi di aula Kelurahan Selat Utara dan dilanjutkan dengan pemasangan Spanduk di setiap RT yg ada di Kelurahan Selat Utara.
Sosialisasi dipimpin langsung Lurah Selat Utara, Rahmat M Noor didampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa, Polisi RW yg di hadiri juga oleh Staf Upt. KPHL Kapuas Kahayan, Ketua RT, Ketua RW, Ketua Gapoktan, Karang Taruna, Barisan Pemadam Kebakaran Swasta yang ada di Kelurahan Selat Utara.
"Agenda utama yaitu sosialisasi mengenai larangan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan, apalagi membuka lahan pertanian dengan membakara lahan karena 70 persen lahan di Kelurahan Selat Utara merupakan masih hutan, pekarangan dan area pertanian," katanya.
Dia mengharapkan kepada semua warga melewati ketua RT, Ketua RW perlunya laporan secepatnya dan pelayanan 24 jam apabila adanya terlihat kebakaran lahan atau bencana lainnya.
Sehingga, nantinya dapat menghambat dalam pemadaman kebakaran saat terjadi kebakaran serta kelurahan juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas terkait penggunaan sumur bor milik kelompok tani bisa dimanfaatkan saat terjadi kebakaran lahan sebagai sumber air.
--page
"Karena di Selat Utara terdapat 4 titik sumur bor bantuan Dinas Pertanian. Harapan para petani melalui Gapoktan pak Midhan perlunya alat bantu membasmi hama tikus karena biasa yang dilakukan warga hanya dengan membakar lahan bisa mengakibatkan terjadinya kebakaran yang luas," tuturnya.
Bhabinkamtibmas Selat Utara Bripka Muslim Angga juga menjelaskan menjelaskan mengenai UU RI No. 14 Tahun 1999 tentang kehutanan serta denda dan sanksinya dan ditambahkan juga oleh Polisi RW Pak Doni terkait pembakaran lahan akan di berikan teguran dan ditindak apabila secara sengaja membakar. (DODI RIZKIANSYAH/R)








