KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Kapuas Hulu telah mengamankan seorang pria berinisial SE (31) terduga pelaku tindak pidana narkotika.

Ia diamankan petugas di kediamannya di wilayah Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, tanggal 15 Juni 2023.

Saat digeledah, ditemukan beberapa plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,47 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kapuas Hulu, Iptu Debby Soesilo mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya menerima informasi dan dilakukan penyelidikan.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba," kata Iptu Debby Soesilo, Jumat, 16 Juni 2023.

Selain barang bukti sabu tersebut, petugas juga mengamankan satu buah handphone, satu buah pipet pembagi, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)