BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial RB (23) warga Kecamatan Selat diamankan polisi karena dugaan tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor.
Pelaku tak berkutik saat ditangkap Unit Resmob Polres Kapuas di Jalan Panunjung Tarung, Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan pelaku diamankan setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Iyudi Hartanto, Jumat, 16 Juni 2023.
Lebih lanjut, ia menuturkan kronologis kejadian berdasarkan dari keterangan korban atau pemilik sepeda motor bermula saat ia pulang ke rumahnya di Jalan Lintas menuju Trans SP 1, Kelurahan Palingkau lama, Kecamatan Kapuas Murung.
"Korban kaget sudah tidak lagi mendapati sepeda motornya yang terpakir di depan rumah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan melaporkannya ke Polres Kapuas," ucapnya.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion tahun 2013 dengan warna dasar titanium gold dan dua buah gunting sarana untuk merusak kabel motor.
--page
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pun terancam hukuman pidana lima tahun dam dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)









