BORNEONEWS, Tamiang Layang - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Barito Timur menggelar rapat koordinasi terkait sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Jumat 16 Juni 2023.
Tampil sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Plt Asisten I Sekda Ari Panan P Lelu mewakili Sekretaris Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Barito Timur Jhon Wahyudi.
Ketua Bawaslu Barito Timur Feryanto Marthen Panggalaha yang diwawancarai di sela rapat mengatakan, rapat koordinasi itu diikuti oleh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Timur dan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan atau Panwascam.
"Tujuannya untuk sama-sama mengetahui terkait batasan-batasan mana saja netralitas ASN dalam pemilu, serta hak dan kewajiban ASN itu apa saja," ujar Fery.
Dia menambahkan, kepada para peserta narasumber juga akan menyampaikan apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh ASN di lingkup Pemkab Barito Timur pada semua tahapan pemilu.
"Harapan kami terutama ke rekan-rekan ASN setelah mengikuti kegiatan ini agar bisa menjadi agen-agen di mana nanti bisa menyampaikan juga di tempat kerja masing-masing dan juga di lingkungan keluarga ataupun masyarakat yang ada di wilayah tempat tinggalnya," lanjut Fery.
Menurut Ketua Bawaslu, sesuai dengan tagline Bawaslu yang berbunyi "Bawaslu Bersama Rakyat Mengawasi Pemilu", pengawasan pemilu tahun 2024 nanti tidak hanya berada di pundak Bawaslu saja.
"Semua masyarakat memiliki peran untuk mengawasi Pemilu, sedangkan penanganan pelanggarannya nanti menjadi tanggung jawab Bawaslu, karena itu kami berharap semua peserta bisa menjadi corong untuk mensosialisasikan masalah netralitas ASN di lingkungan Pemkab Barito Timur," terangnya.
Terkait temuan pelanggaran netralitas ASN, Fery mengingatkan masyarakat agar tidak takut melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu maupun ke Panwascam.
--page
"Laporkan saja (kalau ditemukan pelanggaran netralitas ASN), nanti terkait identitas dan keamanan pelapor kami jamin," tegasnya.
Ketua Bawaslu menerangkan, Bawaslu dapat menjadikan laporan masyarakat itu sebagai temuan, jadi masyarakat hanya perlu menyampaikan laporan pelanggaran netralitas ASN.
"Nanti Bawaslu yang akan ambil alih untuk menyelesaikan permasalahan itu lebih lanjut, artinya si pelapor cukup untuk menyampaikan informasi awal kemudian ditindaklanjuti Bawaslu, jadi kami jamin keamanan untuk si pelapor," tandasnya. (BOLE MALO/R)









