KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Unit  Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Seruyan Polda Kalteng berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan dengan inisial SA (37) pada Kamis malam, 15 Juni 2023.

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 4 Juni 2023, ketika korban yang bernama Dhiga menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai Kepala Desa Cempaka Baru, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Dalam pesan tersebut, pelaku meminta korban untuk meminjamkan uang sebesar 3 juta Rupiah dengan alasan keperluan mendesak dan akan segera dikembalikan. Pelaku juga memberikan nomor rekening atas nama Jaitun. Tanpa curiga, korban langsung mengirimkan jumlah uang yang diminta.

Namun setelah itu, nomor handphone yang digunakan oleh pelaku sebagai Kepala Desa tersebut tidak bisa dihubungi lagi karena sudah tidak aktif.

Korban kemudian menghubungi Kepala Desa Cempaka Baru untuk meminta klarifikasi mengenai pesan WhatsApp yang diterimanya.

--page

Kepala Desa tersebut mengatakan bahwa dia tidak pernah meminta uang kepada korban. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, menyatakan setelah menerima laporan, anggota Resmob Polres Seruyan segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa pelaku penipuan berada di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Dengan kerjasama antara Resmob Polres Seruyan dan Resmob Kotawaringin Timur, dibantu oleh anggota Polsek Cempaga, kami berhasil menangkap pelaku di rumah istri mudanya, “ kata Kasat Reskrim, Jumat, 16 Juni 2023.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.

--page

Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap motif pelaku melakukan tindak pidana penipuan. Kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (FAHRUL/J)