Inventarisasi aset daerah di Kota Palangka Raya oleh Pemkot diakui masih belum maksimal. Bahkan, Wali Kota Palangka Raya Riban Satia mengakui terdapat sejumlah aset daerah yang belum diamankan dengan baik. Hal tersebut, menurut Riban, berpotensi dikuasai baik perorangan maupun sejumlah pihak. 


Jika tidak didata optimal, bukan tidak mungkin Pemerintah kota ‘kecolongan’ karena saking lamanya tidak terurus.“Ya memang masih ada yang begitu, tidak diurusi dengan baik, belum diinventarisasai semua.


Makanya kita wanti-wanti aparatur pemerintah mulai yang terkecil untuk mendata dan mengamankan aset yang menjadi milik kita,” terang Wali Kota Riban kepada Borneonews, belum lama ini.


Selain meminta Bagian Aset di Setda Palangka Raya, Riban juga meminta satuan terkecil pemerintahan yaitu kelurahan dan kecamatan untuk melindungi aset milik Pemkot agar tidak dikuasai pihak lain. Ketika sudah terdata dan diamankan, akan mudah dilakukan verifikasi berapa jumlah dan nominal total aset yang menjadi kekayaan daerah.


Riban menceritakan, dirinya menginstruksikan setiap pembangunan pemukiman baru agar ada 30% lahan yang disisihkan oleh pengembang perumahan untuk digunakan sebagai tanah sosial, difungsikan untuk pembuatan sarana publik seperti taman bermain, sarana ibadah, dan fungsi sosial lainnya. 


Letaknya pun harus strategis, bukan lahan yang paling pinggir atau ujung yang tidak bernilai strategis. Sayangnya, ia mengeluhkan instansi teknis dibawahnya belum menggarapnya dengan baik. 


“Camat itu harusnya proaktif, minta data ke BPN terkait tanah-tanah yang kewajiban untuk sosial misalnya. Sebab yayasan bagi-bagi tanah saat penggarapan, itu pasti mereka lapor BPN. Nah itu yang kita minta jatahnya untuk kawasan fungsi sosial tadi. Kalau begitu

saja susah, ya jangan salah kalau cuma 1 tahun jadi lurah dan camat atau kepala SKPD,” tandasnya mengingatkan.


Ia mencontohkan, di kawasan Jalan Seth Aji, setidaknya ada  sekitar 5 hektare tanah yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah. Ia juga risih melihat fakta banyak  tanah kosong, tetapi ketika pemerintah mencari tanah untuk kepentingan umum sangat sulit bahkan nyaris tidak bisa karena saking susahnya. 

(RZ/B-12)