TAHAPAN pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 dua bulan lagi seharusnya dimulai. Namun, revisi undang-undang pilkada belum selesai. Kendati begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang menyusun draf Peraturan KPU (PKPU).


Menurut Juri, pihaknya kini tinggal menunggu revisi UU pilkada selesai untuk menyesuaikan perubahan poin-poin krusial dari hasil revisi itu. “Secara umum sudah diselesaikan. Tinggal menyisir beberapa isu yang menjadi poin-poin krusial yang ada dalam rencana perubahan UU,” ungkap Komisioner KPU Juri Ardiantoro kepada Media Indonesia di Gedung KPU, 


Juri melanjutkan, dalam draf PKPU akan ada tambahan regulasi baru terkait persyaratan calon. KPU juga akan mempublikasikan seluruh dokumen-dokumen terkait syarat pencalonan kepada publik. Dokumen-dokumen tersebut antara lain mengenai keabsahan dokumen ijazah, hasil tes kesehatan, status hukum, dan daftar kekayaan bakal pasangan calon. 


Hal itu dilakukan untuk memberikan informasi yang lebih terbuka kepada pemilih. Jika ada salah satu dokumen yang tidak sesuai, KPU bisa mendapatkan masukan dari masyarakat yang memberi informasi. Cara ini diyakini bisa mengurangi protes yang diajukan ketika KPU sudah menetapkan bakal calon yang bersangkutan menjadi pasangan calon.


“KPU akan mengumumkan dokumen-dokumen persyaratan calon ini ke masyarakat. Jadi nanti KPU bisa mendapatkan respon dari masyarakat terkait status bakal pasangan calon. Apakah ijazahnya valid, atau sudah benar-benar bersih dari hukum, sehingga bisa kita tindak lanjuti informasi tersebut,” kata Juri.


Menurut Juri, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, KPU akan melakukan verifikasi terhadap syarat calon yang dilaporkan bermasalah oleh masyarakat. Konfirmasi tersebut akan dilakukan kepada lembaga yang mempunyai otoritas.


KPU berharap revisi UU pilkada bisa mengakomodasi usulan KPU, terkait perubahan peraturan kampanye pasangan calon. KPU juga berharap agar hal terkait alat peraga kampanye dibiayai dan dibuat sendiri oleh pasangan calon. KPU hanya mengatur regulasi terkait batasan jumlah maksimal alat peraga dan regulasi tempat pemasangannya. “Agar kampanye bisa lebih semarak, namun ketertiban tetap bisa kita kendalikan,” jelasnya.


Sambil menunggu revisi UU selesai, KPU tetap berpatokan pada regulasi yang sudah ada dalam UU Nomo 8 tahun 2015 sambil menyiapkan rancangan untuk mengakomodasi kemungkinan-kemungkinan perubahannya pula. 

(MI/B-10)