LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) batasi usia maksimal menjadi petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Keputusan batasan usia tersebut berdasarkan evaluasi dari penyelenggaraan pada pemilu 2019 lalu.

“Iya, kami batasi usia petugas KPPS maksimal berusia 50 tahun. Intruksi dari KPU RI,” jelas Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Lamandau, Aria Yudistira saat dikonfirmasi pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Menurut Aria, saat dilakukan evaluasi pada kasus meninggalnya 894 petugas KPPS pada pemilu 2019. Ia menyebut rata-rata usia petugas KPPS yang meninggal dunia di atas 50 tahun.

“Temuan-temuan yang ada di antaranya yang pertama, rata-rata yang meninggal usianya di atas 50 tahun. Kedua yang meninggal ada komorbid atau penyakit bawaan. Peringkat tiga teratas komorbid itu serangan jantung, diabetes dan hipertensi,” ujarnya.

Aria menuturkan, untuk anggota KPPS yang sakit atau meninggal, KPU memiliki skema berupa santunan. Dirinya menegaskan KPU berusaha memberikan perlindungan kepada KPPS.

--page

“Santunan diberikan saat ada kejadian yang menimpa. Namun demikian kami berusaha supaya teman-teman tetap dapat perlindungan menggunakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang jaminan sosial tenaga kerja,” katanya.

Dalam instruksi tersebut juga ada arahan kepada kementerian dan pemerintah daerah untuk memberikan jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu. KPU juga telah berkoordinasi dengan pemda, sebab uang santunan berasal dari pemda.

“Terkait hal ini kami telah berkoordinasi dengan Pemkab untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu,” pungkasnya.

(HENDI NURFALAH/Y)