KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Wali Pemasyarakatan atau WaliPAs Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas memberikan arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Arahan disampaikan saat 25 WBP Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas berkumpul di selasar Masjid At-Taubah yang berkaitan dengan pembinaan yang harus diikuti.

Khairul Anam selaku WaliPAS WBP memberikan arahan mengenai pembinaan apa saja yang harus diikuti sebagai salah satu syarat pengusulan Asimilasi, Remisi, CB (Cuti Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas), PB (Pembebasan Bersyarat). 

“Untuk mendapatkan hak kalian sebagai Narapidana, tentunya kalian semua harus aktif mengikuti kegiatan pembinaan, baik itu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian," kata Anam.

Selanjutnya dari hasil keaktifan kalian itulah nanti dirinya sebagai waliPas akan memberikan penilaian pada SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).

--page

"SPPN tersebutlah yang akan menjadi dasar dalam pemenuhan hak-haknya sebagai Narapidana," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/J)