BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Bhabinkamtibmas Desa Pembuang Hulu, Bripka Rio Bayu P.S. dari Polsek Hanau Polres Seruyan , melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada warga binaan mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan ini berlangsung di Jalan Bakri Entong, Desa Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau,Kabupaten Seruyan, Sabtu, 17 Juni 2023
Dalam kunjungannya, Bripka Rio Bayu P.S. menyampaikan imbauan kepada warga untuk selalu waspada terhadap TPPO. Himbauan ini dilakukan sesuai dengan arahan Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., yang telah disampaikan melalui Kapolsek Hanau, Iptu Ihsan Tio Basir, S.Tr.K.
Bripka Rio Bayu P.S. menekankan pentingnya melakukan mapping dan pengecekan terkait himbauan kamtibmas dan TPPO. Dia mengajak masyarakat, pemerintahan desa, RT/RW, tokoh agama, dan warga lainnya untuk bekerja sama dalam menghadapi ancaman TPPO.
"Demi keamanan dan keselamatan kita semua, mari kita bersama-sama menjaga kewaspadaan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Saya menghimbau agar kita selalu berhati-hati dan tidak tergiur oleh bujuk rayu individu atau kelompok yang menawarkan menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) melalui jalur ilegal," tegas Bripka Rio Bayu P.S.
--page
Dia juga menjelaskan bahwa pelaku TPPO akan dikenakan Pasal 297 KUHP dan Undang-Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Oleh karena itu, dia mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ada orang yang tidak dikenal datang dan menawarkan uang dengan modus menjadi pekerja migran ke luar negeri. (FAHRUL/J)









