JALAN-jalan di Kota Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, kerap diramaikan dengan seliweran sepeda motor tanpa pelat nomor. Warga sudah mengeluhkan terlambatnya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/pelat nomor) ini.
“Motor saya dua tahunan ini tidak kelar-kelar TNBK-nya. Sudah diurus, bahkan sudah bayar, belum jadi juga,” ungkap seorang warga.
Pihak Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pangkalan Bun, secara tidak langsung mengakui adanya keterlambatan pengadaan pelat nomor tersebut. Masalahnya sudah coba diatasi. Kepala Unit Regristasi Identifikasi (Regident) Ipda Bambang Eko, yang ditemui Senin (28/3/2016), mengatakan, di kantornya ada 8 ribu lebih pelat nomor yang sudah dicetak itu, belum diambil pemiliknya.
Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Kalteng, hingga Januari 2015, sudah tercetak 96.598 TNKB roda dua dan 16.311 TNKB roda empat ke atas.
Bambang mempersilakan warga mendatangi kantor Samsat bagian TNKB, sesuai jam kerja, pukul 08.00 – 15.00 WIB. Untuk mengambilnya, pemilik cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Masih menumpuk di ruangan bagian TNKB. Laci penyimpanan hampir tidak muat untuk menyimpan ribuan pelat tersebut.”
Menurut Bambang, TNKB Tahun 2014 – 2015 yang semula belum tercetak karena terkendala materi, sudah ditangani. Untuk Oktober 2015 hingga Maret 2016, masuk antrian pengadaan berikutnya. “Sekitar 2.500 lagi yang masih belum tercetak.”
Bagi pemilik kendaraan tanpa TNKB, kata Bambang, tidak usah khawatir. Pasalnya, pihak Samsat sudah berkoordinasi dengan petugas Satlantas di lapangan untuk tidak menjatuhkan tilang kepada mereka. “Pemilik kendaraan sudah kami berikan surat pengganti TNKB yang berlaku hingga enam bulan ke depan.”
Warga menyesali minimnya sosialisasi pihak Samsat, hingga ada ribuan pelat nomor yang belum diambil pemiliknya itu. Salah satu warga Jalan Delima, Pangkalan Bun mengaku, belum tahu jika TNKB miliknya sudah selesai dicetak. Warga yang sudah menunggu selama setahun lebih itu belum mendapat informasi dari pihak terkait.
“Sudah sekali bayar pajak, belum terima pelat nomor. Saya membeli kendaraan 2014. Sehari-hari saya menggunakannya tanpa pelat.”
(CR-1/*).


