KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas siap merampungkan penyusunan Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan pihak eksekutif.

Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Abdurahman Amur bahwa pihaknya siap melakukan pembahasan bersama menuntaskan Raperda yang diajukan eksekutif dalam hal ini Pemkab Kapuas.

"Misalnya kita usulkan percepatan revisi terhadap Perda Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah," kata Amur, Minggu, 18 Juni 2023.

Kemudian yang saat ini tengah berproses adalah kesiapannya pembentukan dua buah Raperda Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Raperda Kapuas tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

”Sebenarnya, konsep dua Raperda itu sudah lama saya desak untuk dibuat oleh eksekutif," ucap Politisi dari Partai Golkar ini.

Keberadaan Perda tersebut adalah untuk kepentingan publik atau masyarakat Kapuas dengan tidak meninggalkan kepentingan Pemerintah agar mendapatkan kontribusi berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD)

--page

"Penuntasan pembuatan Perda semakin cepat semakin baik, sehingga akan langsung disosialisasikan kepada publik," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)