NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Tugas penanganan penegakan tindak pidana pemilu bukanlah hal mudah mengingat terbatasnya waktu dalam proses penanganan kasus dan tahapan yang singkat. Untuk itu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lamandau diminta fokus dalam menjalankan tugas.

“Ini menjadi sebuah tantangan bagi Sentra Gakkumdu, intinya harus fokus jalani tugas,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, Bedi Dahaban, Minggu, 18 Juni 2023.

Undang-undang Pemilu telah mengatur mekanisme penegakan tindak pidana pemilu pada Pemilu 2024 melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan juga Kejaksaan.

Karena tenggat waktu yang singkat dalam proses penyidikan tersebut, ia berharap para instansi dan stakeholder yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus memiliki kemampuan dan bekerja sama dengan baik sehingga dapat fokus dengan tugas-tugas pelaksanaan tindak pidana pemilu.

“Kami harapkan kiranya dapat ini dilaksanakan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Sebagaimana kita ketahui, demokrasi dalam rangka suksesi kepemimpinan nasional dan daerah telah diputuskan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dan pilkada 27 November 2024,” harap dia.

Menurut dia, pemilu serentak yang nantinya akan dilaksanakan pada tahun 2024 merupakan agenda elektoral paling besar, rumit dan kompleks sepanjang sejarah pemilu di Indonesia.

“Karena diadakan pemilu nasional dan pilkada untuk seluruh Kabupaten/Kota dan Provinsi dalam satu waktu dalam satu tahun,” terangnya.

--page

Oleh sebab itu, Bedi berharap kepada seluruh instansi yang tergabung dalam Sentra Gakumdu memberikan kewenangan terhadap anggotanya agar dapat fokus terlebih dahulu dalam tugas penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Sehingga tugas-tugas lain seharusnya bisa dihentikan terlebih dulu. Kami harapkan kiranya dapat ini dilaksanakan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/R)