BORNEONEWS, Nanga Bulik - Terdakwa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Randi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan pidana penjara selama tujuh bulan, sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
“Hakim telah menyatakan terdakwa Randi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” terang Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko, saat dikonfirmasi pada Senin, 19 Juni 2023.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nanga Bulik Shaefi Wirawan Orient mengungkapkan bahwa pelaku sebenarnya ada dua orang, yakni terdakwa Randi dan bapaknya, Jamhari.
“Namun perkara bapak dan anak yang mencuri sepeda motor ini dilakukan penuntutan secara terpisah,” kata jaksa Shaefi.
Ia mengungkapkan, kedua terdakwa mencuri sepeda motor di sebuah mess workshop Jalan Batu Batunggui, Nanga Bulik pada Sabtu 21 Januari 2023 sekitar jam 22.00 WIB malam.
--page
Bapak dan anak itu, lanjut dia, mencuri motor Suzuki milik Punjung Wicaksono yang sedang parkir di teras mess workshop malam itu. Kendaraan dalam kondisi tidak dikunci kemudi, sehingga memudahkan kedua terdakwa membawa kabur.
“Motor curian itu dibawa ke rumah terdakwa, dan keesokan harinya, beberapa bagian sparepart motor dilepas,” tandas jaksa. (HENDI NURFALAH/J)









