BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kalteng kembali menetapkan seorang tersangka, terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. 


Setelah menetapkan mantan Kadis Pekerjaan Umum Setiadi, pelaksana pekerjaan Kasmadi dan jasa konsultan Setiawan, polisi menetapkan tersangka kepada Adham selaku Direktur PT Karya Pribadi Pusaka (KPP).


Adham diduga tidak melakukan item pekerjaan, namun menyerahkan pekerjaan atau menyuruh melakukan pekerjaan kepada orang lain (Kasmadi) dengan cara menotariskan kepada orang lain. Cara ini diduga berdampak pada pengerjaan pengurangan kualitas pada tanah pilihan, bahkan diduga tidak sesuai spesifikasi.


"Satu lagi tambahan tersangka. Kita sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus ini terus berjalan penyelidikanya," ucap Kasubdit Tipikor AKBP Darma Ginting mewakili Direktur Kriminal Khusus AKBP Asep, di Mapolda, Selasa (29/3).


Awal 2016, Kepolisian Tipikor Polda menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kuala Pembuang. Dalam perjalananya, puluhan orang dipanggil ke Mapolda untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 


Setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, kepolisian kemudian menetapkan tiga orang diduga sebagai tersangka, yakni Setiadi yang sebelumnya menjabat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seruyan, Kasmadi sebagai pelaksana pekerjaan, dan Setiawan sebagai jasa konsultan. (WAHYUDI HENDRA/m)