BORNEONEWS, Palangka Raya - Bahrudin alias Udin terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia didakwa dalam kasus pembelian, penyimpanan, dan penjualan sepeda motor curian.
"Perbuatan Terdakwa Bahrudin alias Udin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Gedin Arianta sebagaimana dikutip dalam surat dakwaannya, Senin, 19 Juni 2023
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kejadian di Jalan Sethadji, depan Alfamart, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada 2 Desember 2022. Arief Wijaya alias Ijong mendatangi Mursidi alias Undul untuk mengantarkan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi B 3882 PKH, yang ternyata merupakan hasil curian oleh Arief Wijaya Alias Ijong.
Mursidi kemudian menjual sepeda motor tersebut dengan menghubungi terdakwa Bahrudin alias Udin melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan menawarkannya dengan harga Rp. 3.700.000,-. Setelah negosiasi, mereka sepakat pada harga Rp. 3.500.000,-. Kemudian, Mursidi alias Undul dan Bahrudin Als Udin janjian untuk bertemu di depan Alfamart, Jl. Sethadji, pada jam 15.00 WIB untuk melakukan transaksi.
Pada waktu yang telah ditentukan, Mursidi Als Undul menyerahkan sepeda motor kepada Bahrudin Als Udin dan menerima pembayaran sebesar Rp. 3.500.000,-. Selanjutnya, Bahrudin Als Udin membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya.
--page
Ternyata, Bahrudin alias Udin juga menjual kembali sepeda motor tersebut kepada Uji, Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan harga Rp. 4.000.000,- dan mengantongi keuntungan sebesar Rp. 500.000,-. Terdakwa Bahrudin dihadapkan dengan dakwaan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. (APRIANDO/Y)









