PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sujarwanto alias Jarwo dan Muhammad Andrean alias Codet divonis 8 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga menghukum keduanya dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sujarwanto dan terdakwa Muhammad Andrean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," ucap vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 17 Juni 2023

Perkara bermula pada 3 Februari 2023, Jarwo sedang bersantai di sebuah rumah kosong Jalan Riau Gang Batam Kota Palangka Raya. Sujarwanto menerima 65 butir narkotika jenis ekstasi dari seseorang yang bernama Saidi untuk dijual kembali. Sujarwanto menyimpan narkotika tersebut di dalam jok sepeda motor.

Pada hari berikutnya Jarwo berhasil menjual 5 butir ekstasi dengan harga Rp 500.000 per butir. Sujarwanto menyerahkan sisa narkotika jenis ekstasi sebanyak 60 butir kepada terdakwa Muhammad Andrean.

Pada 6 Februari 2023, Sujarwanto dan M. Andrean bertemu di tempat yang sama. M. Andrean mengembalikan 56 butir ekstasi yang belum terjual kepada Sujarwanto dan memberikan Rp 2.000.000 sebagai hasil penjualan 4 butir ekstasi.

--page

Pada saat itu, petugas kepolisian tiba dan mengamankan kedua terdakwa beserta barang bukti, termasuk 56 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Barang bukti ekstasi tersebut ditimbang dan hasilnya menunjukkan berat bersih sebanyak 21,91 gram. (APRIANDO/Y)