PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rusliyanto, terdakwa kasus penggelapan motor divonis pidana penjara selama 10 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Rusliyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum," ucap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 19 Juni 2023

Perkara bermula pada Minggu, 12 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa Rusliyanto meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2009 warna putih dengan nomor polisi KH 6267 T milik korban.

Peminjaman motor tersebut dilakukan dengan alasan mengantarkan barang milik bos terdakwa ke Jalan G. Obos.

Setelah menerima sepeda motor, terdakwa langsung pergi dan tidak mengembalikannya. Korban mencoba menghubungi terdakwa melalui WhatsApp sekitar pukul 18.31 WIB, namun terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor masih dipakai olehnya. 

--page

Kemudian, terdakwa memblokir nomor handphone korban.Akibat perbuatan terdakwa, korban merasa dirugikan materiil sebesar Rp. 6.000.000,-. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana. (APRIANDO/Y)