BORNEONEWS. Kasongan - Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar sosialisasi perizinan usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet kepada puluhan warga pemilik usaha itu, di aula pemda setempat, Selasa (29/3).
Sosialisasi perizinan ini digelar terkait pungutan pajak dari sektor sarang burung walet yang hingga saat ini belum maksimal.
Sosialisasi ini dipimpin Sekda Nikodemus mewakili Bupati Ahmad Yantenglie. Menurut Sekda Nikodemus, budidaya sarang burung walet di Katingan telah menunjukkan perkembangan pesat. Ini jika dilihat dari banyaknya jumlah bangunan yang didirikan untuk budidaya sarang burung walet.
Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang berwawasan lingkungan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan No 17/2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan Peraturan Bupati Katingan No 29/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Izin Usaha Pengelolaan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet.
Nikodemus mengatakan, mengacu UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan No 8/2011 tentang Pajak Daerah.
"Telah ditetapkan bahwa pajak sarang burung walet merupakan salah satu pajak yang ditetapkan sebagai pajak daerah di Kabupaten Katingan," ujarnya.
Sekda menjelaskan, pembayaran oleh wajib pajak kepada daerah untuk digunakan bagi sumber pendapatan daerah dari pajak daerah. Namun demikian bahwa pelaksanaan pengenaan pajak sarang burung walet mengalami kendala sebagaimana target PAD yang ditetapkan.
Sejak 2013 hingga akhir 2015 pemda melalui Dinas Kehutanan dibebankan target penerimaan sebesar Rp275 juta per tahun. Namun total penerimaan hingga akhir tahun 2015 dari sektor burung walet masih belum maksimal hanya sebesar Rp26.435.000. (ABDUL GOFUR/m)


