BORNEONEWS, Palangka Raya - Miharjo alias ojo terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ojo dituntut pidana penjara selama 10 bulan dalam perkara tindak pidana penadahan motor hasil curian.
"Menuntut, menyatakan Terdakwa Miharjo alias ojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana dakwaan Pasal 480 ke-1 KUHPidana," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun dalam surat tuntutannya, Senin, 19 Juni 2023
Dalam dakwaannya perkara tersebut terjadi pada bulan Oktober 2022, di Jalan Bukit Raya V Kel. Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Tindak pidana ini terjadi ketika saksi AP datang ke rumah terdakwa dan meminta terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor Honda Beat dengan imbalan uang sebesar Rp. 1.000.000,-.
Setelah beberapa hari, saksi kembali ke rumah terdakwa dan meminta tambahan uang sebesar Rp. 500.000,- serta menyatakan niat untuk menjual sepeda motor tersebut.
Terdakwa setuju dan memberikan uang tersebut. Terdakwa kemudian memberitahu Saksi Ananda Perkasa Ginting bahwa sepeda motor tersebut sudah dibeli bukan digadaikan.
Terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Korban, menyatakan keberatan atas kejadian tersebut dan mengalami kerugian sebesar Rp9.034.600. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP. (APRIANDO/R)









