BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah menyampaikan hasil rapat kerja Bappemperda dengan pihak eksekutif dalam rangka membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim tentang Penetapan Desa
Hal itu disampaikanya dalam rapat paripurna ke-8, Senin, 19 Juni 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotawaringin Timur.
"Raperda ini diajukan eksekutif, 6 Maret 2023, dan telah diselesaikan pembahasannya oleh Bappemperda DPRD Kotim bersama eksekutif serta dinas yang membidangi," kata Riskon.
Raperda penetapan desa dilatarbelakangi masih banyaknya desa belum sesuai perundang-undangan karena desa tersebut telah ada sebelum lahirnya NKRI.
Ranperda ini juga dilatarbelakangi amanat pasal 116 ayat (2) UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sehingga peraturan daerah dimaksud bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi desa-desa itu.
"Hasil pembahasan raperda penetapan desa tersebut telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isinya," ujarnya.
Adapun hasil pembahasan tersebut yakni telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isi Raperda penetapan desa. Di antaranya, kata rancangan dihapuskan.
Setelah menimbang tidak ada Perubahan ketiga pasal 1 sampai dengan pasal 6 tidak ada perubahan. Ada tambahan satu pasal yaitu pasal 7 yang berbunyi peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah ini ditetapkan paling lama 3 tahun sejak disahkan.
--page
"Demikian hasil rapat kerja Bapemperda kabupaten Kotawaringin Timur yang dapat kami sampaikan dan tidak lupa kami menyampaikan terima kasih kepada saudara Bupati Kotawaringin Timur beserta jajaran yang atas kerjasama dan saling pengertian yang terjadi dengan baik selama pembahasan berlangsung," tutupnya. (DEWI PATMALASARI/R)









