BORNEONEWS, Palangka Raya - Reti dan Sundi terdakwa dalam perkara tindak Pidana narkotika divonis pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu keduanya juga dihukum dengan denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Reti dan Terdakwa Sundi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa Hak atau melawan Hukum melakukan permufakatan Jahat membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan kesatu," Ucap Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 20 Juni 2023.
Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula Pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Reti menerima tawaran dari Kacong untuk menjual sabu miliknya. Terdakwa Reti pergi ke Jalan Bejarau Parenggean sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama untuk mengambil sabu dari Kacong.
Reti menerima 10 paket sabu dari Kacong dengan harga Rp. 73 Juta dan dijanjikan upah Rp. 13 Juta jika shabu habis terjual. 13 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa Sundi menerima pesanan 5 paket sabu dari saksi Herliadi melalui Terdakwa Reti.
Reti menawarkan sabu seharga Rp. 7.300.000,- per paket kepada Terdakwa Sundi, tetapi menyuruh Terdakwa II SUNDI menjual dengan harga Rp. 7.500.000,- per paket dan dengan upah Rp. 1.000.000,- per paket.
--page
Pada 14 Desember 2022, terjadi pertemuan Dimana Reti menawarkan 9 paket sabu dengan harga Rp. 67.500.000. polisi yang menyamar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Reti dan Sundi
Barang bukti yang disita dari Terdakwa I RETI adalah 9 paket sabu dengan berat bersih 44,19 gram, sedangkan dari Terdakwa Sundi ditemukan 1 buah handphone merk Samsung.
Berdasarkan hasil penimbangan dan pengujian, barang bukti yang disita dari Terdakwa I RETI terbukti sebagai narkotika golongan I jenis shabu. (APRIANDO/J)









