Entah tidak puas dengan pekerjaannya atau adanya godaan lain, akhirnya jejak penjual sayur ini terpaksa harus mendekam dalam sel Polres Barito Utara. Kenapa? Karena belakangan, pria yang dikenal bernama Suwandi ini terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Demikian pula Supriadi, pria yang dikenal sebagai tukang bangunan juga terlibat kasus yanng sama.
Kapolres Barut AKBP Nurhandono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Abd Aziz Septiadi SH SIK Senin (29/3) menerangkan, pelaku atas nama Suwandi warga Desa Gandring, Kecamatan Teweh Baru ditangkap aparat Polres Barut. Penangkapan itu terjadi tadi malam kurang lebih pukul 19.00 di kediaman temannya, di Desa Liang Buah . Dia melarikan motor jenis Honda Beat KH 5001 EK
Sementara Supriadi bekerjasama dengan M.Nalim warga Desa Hajak. Kecamatan Teweh Baru juga terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres karena melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Alpa yang sudah dimodifikasi menjadi Force One KH 2797 EA.
“ Tersangka Halim dalam kesehariannya berjualan sayur. Sedangkan Supriadi pekerjaan sehari-hari adalah tukang bangunan,” kata Nurhandono. Kedua tersangka, kini sudah ditangkap polisi. Mereka diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya pihak Polres juga mengamankan pelaku pencurian dengan laporan polisi Montallat tanggal 23 Maret 2016 atas nama Yuriadi, 24 thn, dengan kasus curanmor sebuah sepeda motor jenis Suzuki Satria KH 4291 WF. Tersangka berhasil ditangkap di desanya, Desa Penda Asam, Kabupaten Barito Selatan dan diamankan ke Polres Barito Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. (mg2/ppost/*)


