BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perkara narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).
Kepala Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto mengatakan, WBP yang mendapatkan hak integrasi PB meskipun telah kembali ke masyarakat masih memiliki kewajiban untuk tetap melaksanakan wajib lapor dan masih menjadi klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“WBP yang mendapatkan PB tersebut tetap wajib lapor dan masih menjadi klien dari untuk mendapatkan bimbingan selama menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat," katanya, Selasa, 20 Juni 2023.
la juga menegaskan dalam proses pengurusan pembebasan bersyarat maupun layanan lainnya tidak dipungut biaya dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dalam pengurusan program remisi, asimilasi, PB, CB, CMB, CMK maupun layanan lainnya tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis," tegasnya.
--page
Dijelaskannya, pembebasan bersyarat merupakan program integrasi bebas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
"Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/Y)









