BORNEONEWS, Palangka Raya - Congli terdakwa dalam perkara peristiwa kebakaran yang terjadi di Jalan Hiu putih Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dituntut 3 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Perbuatan terdakwa dengan sengaja menimbulkan kebakaran bangunan sarang walet, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke 1 KUHP," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Alif Ardi Darmawan sebagaimana informasi terhimpun, Selasa, 20 Juni 2023
Dalam dakwaan Jaksa, peristiwa kebakaran yang terjadi di Jalan Hiu Putih, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Kebakaran tersebut terjadi pada 11 Februari 2023, membakar sebuah rumah dan sarang burung walet.
Pada persidangan sebelumnya terungkap motif terdakwa yakni dendam terhadap korban. Keduanya diketahui merupakan saudara kandung.
Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa terdakwa Congli membawa tilam pergi menuju rumah A yang merupakan pemilik sarang burung wallet.
--page
Tilam tersebut kemudian disiram dengan solar oleh Congli sebelum membakarnya menggunakan sebatang mancis berwarna hijau. Api dengan cepat membesar dan melalap rumah saksi A yang terbuat sebagian besar dari kayu. Tidak hanya rumahnya yang terbakar, tapi juga bangunan sarang burung wallet yang berada di sebelah rumah tersebut.
Kejadian ini kemudian diketahui oleh warga sekitar yang menghubungi RT setempat dan kemudian menghubungi pemiliknya AW untuk memberitahukan bahwa rumah dan sarang burung wallet miliknya sedang terbakar.
Saat AW tiba di lokasi, api sudah menjalar ke garasi rumah dan membakar atapnya. Warga sekitar berusaha keras memadamkan api tersebut hingga akhirnya berhasil memadamkannya.
Namun, kejadian tidak berakhir di situ. Saksi AW, saat dalam perjalanan pulang ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsubsektor Jekan Raya. Ia kemudian mendapatkan telepon dari HI yang memberitahu bahwa rumahnya kembali dibakar oleh terdakwa Congli.
Terdakwa Congli menggunakan solar, mancis, dan parang, sambil mengancam siapapun yang berani menghalanginya. “siapa dari antara kalian yang berani melawan aku”. Warga sekitar pun merasa takut dan tidak berani melawan Congli. Meskipun petugas pemadam kebakaran tiba pada pukul 05.15, namun bangunan rumah dan sarang burung wallet sudah habis terbakar.
--page
Dalam dakwaan tersebut juga terungkap bahwa Congli telah menjaga sarang burung wallet milik saksi AW selama enam tahun terakhir. Namun, diketahui bahwa terdakwa Congli merasa tidak mendapatkan upah dari saksi AW, yang kemudian memunculkan niat untuk membakar rumah dan sarang burung wallet tersebut. Akibat perbuatan Congli, Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 300 Juta. (APRIANDO/H)









