BORNEONEWS, Tamiang Layang - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Barito Timur menyampaikan penjelasan atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan jalan umum pada rapat paripurna yang digelar, Selasa, 20 Juni 2023.
Dalam penjelasan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Bapemperda H Parjono itu, disebutkan bahwa sasaran yang ingin dicapai dengan pembentukan Perda penyelenggaraan jalan umum yaitu mendorong
pengembangan kawasan jalan umum kabupaten serta pengembangan infrastruktur jalan di desa.
Berikutnya, untuk memberikan kepastian wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan umum meliputi jalan kabupaten, jalan desa serta pembinaan jalan desa di wilayah Barito Timur.
"Ketiga, memberikan kepastian hukum terkait wewenang pemerintah daerah dalam peningkatan jalan kabupaten dan desa di Barito Timur," lanjut Parjono dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Depe.
Menurutnya, secara umum isi atau materi dari Raperda penyelenggaraan jalan umum meliputi pengaturan jalan kabupaten dan jalan desa serta wewenang pemerintah daerah dalam pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pembangunan jalan umum.
--page
"Perda penyelenggaraan jalan umum yang akan dibentuk kelak mempunyai peranan yang penting terutama dalam mendukung fungsi ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan bagi masyarakat Barito Timur melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercipta keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah," Parjono. (BOLE MALO/H)









