PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangka Raya, Gloriana Aden menyampaikan untuk menjadi anggota BPK minimal harus berusia 19 tahun.

"Kemarin berdasarkan hasil pemantauan saya dilapangkan, banyak anggota BPK yang ikut memadamkan api di bawah usia 19 tahun dan itu melanggar aturan dari kami," Katanya, Selasa, 20 Juni 2023.

Dengan adanya fakta tersebut, maka dirinya akan melakukan evaluasi kepada BPK se Kota Palangka Raya agar tidak terjadi hal serupa, yang selain melanggar aturan juga berbahaya.

Dia menyampaikan untuk anggota BPK di bawah usia 19 tahun memang diperbolehkan ikut BPK, tapi hanya untuk ikut latihan keterampilan saja, sedangkan untuk operasi pemadaman harus berusia minimal 19 tahun.

Batasan usia ini tentunya untuk mencegah terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan saat terjadinya operasi pemadaman. Dalam memadamkan api tidak lah mudah diperlukan strategi.

"Kepada BPK yang merasa melibatkan anggotanya di bawah usia 19 tahun saat melakukan operasi pemadaman, saya harapkan segera dievaluasi dan jangan sampai terulang lagi," Pungkasnya. (PATHUR/R)