BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria yang diduga seorang pengedar sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa melalui Kasatreskoba AKP Aji Suseno menyampaikan penangkapan tersebut atas dasar tindak lanjut laporan masyarakat tentang adanya terduga pengedar sabu.
Setelah memastikan informasi tersebut valid, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung bergerak, meringkus teduga ML alias Lee (39) tahun di kediamannya Jalan Antang II.
"Tersangka ML kita amankan sekitar pukul 17.30 WIB pada tempat tinggalnya di kawasan Jalan Antang II dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan serta penggeledahan TKP yang turut disaksikan oleh Ketua RW setempat," katanya, Selasa, 20 Juni 2023.
Dari hasil pemeriksaan badan, pihaknya menemukan satu paket diduga sabu seberat kotor 2,93 gram dari dalam saku celana depan sebelah kanan tersangka, dengan dibungkus tisu dan dikemas dalam plastik klip kecil yang diduga siap untuk diedarkan.
“Tersangka ML terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya (PATHUR/R)









