NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SD/SMP yang akan dibuka pada 19 hingga 23 Juni 2023 mendatang. Untuk mematikan kebenaran berkas yang diupload secara online, sekolah yang ada di Kabupaten Lamandau diminta untuk melakukan verifikasi secara faktual.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lamandau, Abdul Kohar mengungkapkan, verifikasi dilakukan untuk menyesuaikan berkas dengan kondisi faktual. Terkait hal itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah sekolah yang akan melaksanakn PPDB tahun ini. Verifikasi akan dilakukan langsung oleh panitia PPDB di setiap sekolah.

“Kita akan kordinasikan dengan setiap sekolah. Untuk meminimalisir manipulasi data, mereka akan kami minta melakukan verifikasi faktual,” ujar Abdul Kohar di Nanga Bulik, Rabu, 21 Juni 2023.

Ia menjelaskan, verifikasi faktual hanya dilakukan kepada peserta yang masuk nominasi diterima. Jika berkas tidak sesuai maka peserta akan digugurkan. Namun, dalam pelaksanaan verifikasi faktual itu, pihaknya tidak melibatkan pihak keamanan. Verifikasi akan dilakukan dengan menghampiri sesuai berkas yang diupload.

Dikatakan Abdul Kohar, Sejak diberlakukannya PPBD sistem zonasi, sejatinya sudah tidak ada lagi istilah sekolah unggulan, karena sebaran peserta didik sudah merata. Alhasil, untuk bisa memenuhi persyaratan zonasi ini, rawan terjadi manipulasi data kependudukan.

--page

“Untuk itu kami meminta setiap sekolah teliti dalam melakukan verifikasi,” pintanya.

Abdul Kohar juga menegaskan jika PPDB itu gratis, tidak ada biaya, pihaknya meminta untuk dipantau kalau ada pembiayaan-pembiayaan tertentu terkait PPDB.

“Laporkan ke saya, tidak ada perintah atau rujukan untuk memungut biaya,” tegasnya.

Ia meminta para peserta didik untuk mempersiapkan berkas-berkas administrasi yang diperlukan sebagai persyaratan. Calon peserta didik baru diminta agar memperhatikan jarak antara sekolah dan rumah, apakah sesuai dengan ketentuan zonasi atau tidak.

Hal ini dibuktikan berdasarkan alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK) calon peserta didik baru. Dengan ketentuan KK harus enam bulan hingga satu tahun, kecuali yang mendaftarkan diri melalui jalur perpindahan orang tua.

“KK tersebut nantinya akan diverifikasi ke Dukcapil, sehingga akan tahu kebenaran dan keabsahan KK yang digunakan tersebut,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/J)