Bupati Seruyan, Sudarsono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas kasus proyek pembangunan pelabuhan Samudera Teluk Segintung yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Sebenarnya sudah ada masyarakat yang melaporkan kasus ini ke KPK, dan kalau ada tindak pidana yang terjadi dalam proyek tersebut maka harus segera diselesaikan agar terang-benderang siapa yang salah dan siapa yang tidak bersalah,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (29/3/2016).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hasil audit khusus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sejak awal proyek multiyears 2007-2010 senilai Rp112,7 miliar yang ditangani PT Swakarya Jaya sudah carut-marut, mulai dari tender yang diduga fiktif hingga eskalasi yang tidak sesuai peraturan.
Perubahan pada 2011 sebesar Rp46,7 miliar disebut BPK di luar kewajaran, karena nilainya lebih dari 10 persen dari item pekerjaan. Dari Rp46 miliar sempat dibayarkan Pemkab sebesar Rp12 miliar, namun kemudian diminta dikembalikan karena tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita baca satu persatu LHP BPK, ada temuan BPK yang sedemikian dahsyat dalam proyek ini, dan sudah seharusnya aparat penegak hukum melihat dan mengusutnya,” kata orang nomor satu di kabupaten yang dijuluki “Bumi Gawi Hatantiring” ini.
Dia meminta BPK ikut menjelaskan kepada penegak hukum, karena saat ini posisi Pemkab Seruyan khususnya bupati dilematis disebabkan adanya temuan BPK, namun di sisi lain ada putusan pengadilan yang mewajibkan membayar sisa klaim proyek
Pelabuhan Segintung.
“Saya kira BPK juga harus peduli dan ikut membantu, karena permasalahan ini juga berawal dari adanya temuan BPK tersebut,” katanya. (ANT/B-8)








