PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahyani alias Yani, terdakwa perkara tindak pidana penganiayaan di Jalan Sethadji Kota Palangka Raya hingga menyebabkan korbannya, Mansyah meninggal dunia, divonis 15 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahyani alias Yani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan dan Penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," Ucap vonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 21 Juni 2023

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 16 tahun penjara. Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula pada 11 Januari 2023 sekitar jam 18.00 WIB, terdakwa Ahyani mulai berjualan Jagung Susu Keju di arena pameran di Jalan Temanggung Tilung XXVI Kota Palangka Raya. Di area tersebut juga ada acara panggung hiburan lagu dangdutan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa berhenti berjualan dan ikut berjoget serta minum-minuman keras bersama dengan korban Mansyah, Muhammad Hamdi dan beberapa orang lainnya.

Terdakwa naik ke panggung untuk memesan lagu dengan bahasa banjar, namun lagunya tidak ada dan artis tidak bisa menyanyikan lagu dengan bahasa tersebut. Korban Mansyah memanggil terdakwa untuk turun dari panggung dan memperingatkan agar tidak membuat malu mereka.

--page

Terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban Mansyah. Terdakwa didorong oleh beberapa orang yang terdakwa ketahui sebagai panitia penyelenggara acara tersebut. Terdakwa juga terkena pukulan dalam kejadian ini. Setelah kejadian tersebut, terdakwa pulang dan singgah membeli minuman dingin di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya sebelum melanjutkan perjalanan.

Terdakwa berpapasan dengan korban Mansyah dan Muhammad Hamdi yang sedang menggunakan sepeda motor. Terjadi pertemuan singkat di seberang SMPN 6 Kota Palangka Raya. Terdakwa dan korban Mansyah terlibat dalam percakapan singkat di mana terdakwa menjawab dengan nada acuh dan provokatif.

Terdakwa Ahyani mengambil pisau jenis badik dari gerobak jualannya dan menusuk korban Mansyah berkali-kali hingga korban terjatuh. Terdakwa juga mengejar Muhammad Hamdi dan menusuknya, tetapi korban berhasil menangkapnya dan melukai tangannya. Hamdi berhasil lari dari kejaran Terdakwa Ahyani.

Ia kemudian kembali mendatangi korban Mansyah yang berdiri kembali dan menusukkan pisau kepadanya hingga pisau tersebut patah dan korban terjatuh kembali. Setelah itu, terdakwa melarikan diri dari tempat kejadian hingga akhirnya ditangkap oleh pihak Kepolisian Polresta Palangka Raya. Akibat perbuatan terdakwa, korban Mansyah mengalami luka-luka dan meninggal dunia. (APRIANDO/Y)