POHON di sejumlah ruas jalan Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) jadi target pembersihan.
Ini lantaran sejumlah pohon terkena jaringan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Pangkalan Bun. Pohon dianggap sebagai penyumbang utama gangguan eksternal di jaringan listrik. Meski begitu pembersihan pohon diharapkan dengan cara dipangkas bukan ditebang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kobar, Agus Yuwono mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan jajaran PLN Rayon Pangkalan Bun dan sudah berkoordinasi terkait pelaksanaan pemangkasan pohon. Khusus terhadap pohon-pohon penghijauan yang ditanam di wilayah perkotaan, dirinya meminta PLN tidak secara asal-asalan melakukan penebangan pohon.
“Kami minta, pohon-pohon itu jangan ditebang batangnya. Tapi dipangkas saja. Dahan yang ke arah jaringan listrik saja yang dipangkas,” kata Agus Yuwono, di kantornya, Senin (29/3/2016).
Kemudian pembersihan sampah dahan pascapemangkasan, Agus Yuwono mengatakan, pihak PLN sempat meminta bantuan armada kendaraan dan personel kebersihan PU untuk pembersihan dahan pohon.
Namun terpaksa ditolak. “Tapi sudah saya arahkan, agar PLN menggandeng karang taruna untuk membersihkan sampah pemangkasan pohon. Karena mereka juga sering membantu kita melakukan pembersihan sampah.”
Tak semua pohon
Agus Yuwono menjelaskan, tidak seluruhnya pohon yang ditanam di perkotaan Pangkalan Bun merupakan tanaman yang dipelihara Dinas PU. Beberapa instansi dinas lain, seperti Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) juga tanam pohon pada ruas jalan di perkotaan Pangkalan Bun.
Pohon yang ditanam Dinas PU di antaranya di jalan Sutan Syahrir, Hasanuddin, Antasari, dan Prakusuma Yuda. Tanaman yang ditanam antara lain, jenis Angsana, Flamboyan, dan Bintaro.
Terpisah, Manager PLN Rayon Pangkalan Bun, Purwanto mengatakan, sesuai arahan Dinas PU, pihaknya kini telah bekerjasama dengan Karang Taruna Akar Tilu dalam hal pembersihan sampah pemangkasan pohon.
PLN berharap kepada lembaga legislatif dan eksekuif untuk membuatkan regulasi berupa peraturan daerah tentang aturan penanaman pohon. Diharapkan, penanaman pohon nantinya tidak dilakukan terlalu dekat dengan jaringan listrik PLN. (RD/B-7)


