BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan mengingatkan aparatur pemerintah desa dapat menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024.
Hal itu penting dilakukan aparatur desa, baik itu kepala desa, perangkat desa dan BPD agar tetap menjaga netralitasnya karena sudah ada batasan-batasan yang mengatur.
"Hal itu sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kami juga sudah menerbitkan surat edaran terkait itu," kata Budi Kurniawan saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif digelar Bawaslu Kapuas, Rabu, 21 Juni 2023.
Apabila ada aparatur desa yang terbukti melakukan pelanggaran, tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Misalnya terbukti dan ada berita acara/rekomendasi dari pihak terkait dalam hal ini Bawaslu, tentunya akan ditindaklanjuti," ucapnya.
--page
Karenanya pihaknya akan bersinergi dengan penyelenggara Pemilu, baik itu Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan pengawasan.
"Kami juga imbau camat melakukan monitoring bersama dengan unsur di kecamatan, seperti Panwascam maupun PPK agar mencegah pelanggaran terjadi," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)








