BORNEONEWS, Tamiang Layang - DPRD Kabupaten Barito Timur Timur memfasilitasi komunikasi antara Badan Pemusyawaratan Desa atau BPD se-Barito Timur dengan Pemkab Barito Timur melalui Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU, Rabu, 21 Juni 2023.
Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRD Nursulistio dan dihadiri oleh anggota DPRD, para Asisten Sekda Barito Timur, Kabag Hukum dan Kabag Administrasi Pemerintahan Sekda, Sekretaris DPMDSos serta anggota BPD dari 101 desa di Barito Timur.
Diwawancarai usai rapat, Plt Asisten I Ari Panan P Lelu menjelaskan, dalam RDPU tersebut pihaknya menerima poin-poin permasalahan atau usulan yang disampaikan oleh perwakilan BPD dari 101 desa.
"Ada 6 permasalahan yang kami catat, yang pertama masalah tunjangan BPD diminta sesuai dengan UMK (Upah Minimun Kabupaten). Kemudian yang kedua minta fasilitas kendaraan roda dua untuk setiap desa, kemudian ada juga usulan tentang meminta dana Pokir (Pokok-pokok pikiran) seperti DPRD," ungkap Ari Panan.
Berikutnya para anggota BPD juga meminta jaminan kesehatan atau BPJS dan pompa air portabel bagi masing-masing desa untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan.
--page
"Yang keenam mereka minta penjelasan terkait honor panitia dan pengawas pilkades serentak," lanjutnya.
Menurut Ari Panan, menanggapi permasalahan yang disampaikan BPD tersebut pihaknya terlebih dahulu menjelaskan aturan dan ketentuan yang berlaku l.
"Tentang UMK sudah ada ketentuannya dari keputusan bupati itu untuk mekanisme perusahaan dan untuk yang BPD itu sudah ada keputusan bupatinya Nomor 6 Tahun 2023 itu tentang tunjangan BPD," jelasnya.
Dia menambahkan, terkait tunjangan jabatan sudah jelas di sana disebutkan angkanya. Sedangkan tentang tunjangan kinerja tentu memperhitungkan beban kerja dan pendapatan asli desa.
"Jadi tentang tunjangan mereka, sudah jelas kita sampaikan. Nah kemudian untuk fasilitas kendaraan roda duanya tadi kita sudah sampaikan dengan DPMDSos diusulkan nanti dan tentunya akan dibahas nanti pada saat APBD 2024," terang Ari Panan.
--page
Kemudian untuk permintaan dana Pokir, Ari Panan menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa meneruskan karena karena tidak sesuai dengan tugas BPD yang telah ditentukan dalam aturan yang berlaku.
"Nah jadi untuk kali ini kita tidak bisa teruskan, acuannya adalah Perpres 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regionalnya, jadi di Perpres itu tidak ada ketentuan tentang dana Pokir daripada BPD ini," ungkapnya.
Sedangkan untuk BPJS, Ari Panan menyampaikan bahwa untuk Barito Timur masih banyak kuotanya, dan disarankan pihak BPD yang belum terdaftar silahkan mendaftar BPJS melalui pemerintah desa.
"Sudah kita konfirmasi dari pihak BPJS dengan BPKAD-nya sudah siap di sana, tinggal dari BPD yang mendaftarkan nya ke sana," terangnya.
Terkait usulan pompa air portabel, Ari Panan juga tidak bisa meneruskan usulan tersebut karena merupakan tugas BPBD Damkar serta mengingat pengadaan pompa air portabel tidak efektif untuk penanganan kebakaran.
--page
"Jadi (kalau pakai pompa portabel), di desa-desa harus ada pipa-pipanya untuk mengambil air kalau dalam keadaan darurat. Nah ini kan kita tidak punya yang di hutan-hutan itu tidak punya kan pipa airnya," ujarnya.
Meski demikian Ari Panan menyampaikan apresiasi kepada para anggota BPD yang hadir karena dapat memahami penjelasan yang disampaikan pihaknya.
"Sudah disimpulkan tadi dengan DPRD bahwa yang menjadi usulan akan diusulkan dan dikawal oleh DPRD pada pembahasan APBD murni 2024 nanti dan tadi juga disampaikan rekan-rekan dari BPD sportif, bilangnya nanti kalau memang tidak sesuai dengan ketentuan tinggalkan saja," katanya. (BOLE MALO/H)









