TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Barito Timur Matriyuspi menjelaskan alasan pemerintah daerah membayar dalam dua tahap honorarium panitia dan pengawas Pilkades Serentak 2023.

Penjelasan itu disampaikan Matriyuspi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU di DPRD Barito Timur untuk menanggapi pertanyaan dari Badan Permusyawaratan Desa atau BPD se-Barito Timur.

"Untuk honorarium panitia Pilkades sebagaimana hasil rapat kami terakhir bersama unsur pimpinan, itu nominalnya sudah disesuaikan dengan standar biaya umum atau standar biaya masukan di desa," ujarnya.

Kemudian pembayaran tahap pertama honorarium telah dilaksanakan tanggal 20 Juni 2023 yang pembayarannnya dibagi dalam 4 klaster yaitu Dusun Timur pembayaran dilakukan di Tamiang Layang, kemudian Kecamatan Banua lima Patangkep Tutui dan Kecamatan Awang pembayarannya dilakukan di Bentot, Kecamatan Paju Epat, Karusen Janang dan Kecamatan Paku pembayarannya di Desa Dayu, serta Kecamatan Pematang Karau, Dusun Tengah dan Kecamatan Raren Batuah pembayaran honorarium dilakukan di Ampah.

"Pembagian klaster itu bertujuan untuk memusatkan pembayaran honorarium, menertibkan serta menjaga keamanan," jelas Matriyuspi.

--page

Anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk pembayaran honorarium tahap pertama total sebesar Rp570.085.000 dengan jumlah panitia dan pengawas yang menerima honorarium sebanyak 1.107 orang.

"Tadi dipertanyakan kenapa dua tahap, itu karena dibebankan sepenuhnya kepada DPA bagian pemerintahan sedangkan pagu anggaran Pilkades yang ada di kami hanya sebesar 1 miliar. Sementara secara keseluruhan yang perlu dibayar sebesar Rp900 juta lebih. Jadi kalau dibayarkan semua maka untuk operasional pelaksanaan Pilkada serentak 2023 tidak bisa dilaksanakan," kata Matriyuspi.

Dia menjelaskan, sisa honorarium panitia dan pengawas Pilkades akan dibayarkan pada APBD Perubahan 2023.

"Apakah ini bisa lebih cepat atau tidak Itu tergantung dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) nanti," ungkap Matriyuspi.

Pada kesempatan itu dia juga menerangkan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku honorarium panitia dan pengawas Pilkades dikenakan pajak PPh 21 sebesar 6 persen.

--page

"Sama juga yang dibayarkan tahap dua nanti dipotong PPh 21 sebesar 6 persen yang langsung disetorkan ke kas daerah," tandas Kabag Administrasi Pemerintahan.

Sementara itu Asisten I Setda menjelaskan kurangnya anggaran untuk membayar honorarium panitia dan pengawas Pilkades bermula dari kesalahan penganggaran.

"Awalnya anggaran untuk Pilkades dimasukkan dalam APBDes masing-masing desa, namun setelah dievaluasi itu tidak bisa sehingga tetap kita laksanakan Pilkades serentak dengan anggaran yang terbatas. Karena kalau kita tunda hingga APBD Perubahan, para kades ini sudah selesai masa jabatannya Agustus nanti," jelasnya. (BOLE MALO/H)