MANTAN Anggota DPRD Kapuas menyesalkan sikap Bupati Ben Brahim S Bahat yang telah melaporkan Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan ke aparat penegak hukum terkait dugaan penghinaan dan penyerangan kehormatan dan nama baiknya saat rapat dengar pendapat (RDP).
Mantan Ketua Komisi I DPRD Kapuas periode 2009-2014, Eliser Timbung mengungkapkan, anggota DPRD punya hak imunitas.
Dimana dalam rapat RDP dilindungi UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 dan Tatib DPRD No 188 Tahun 2014. Lalu UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 176.
Dimana anggota dewan memiliki hak imunitas bahwa anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan maupun tertulis saat rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang dewan.
Dalam Tatib DPRD dan UU MD3 juga begitu. Karena itu saya harapkan masalah antara ketua DPRD dan Bupati kiranya bisa diselesaikan secara baik dan jangan sampai menjadi polemik berkepanjangan. Saya rasa tidak akan baik bagi pemeritahan,” kata Elieser, Selasa(29/3/2016).
Karya Yetsi, mantan Anggota DPRD Kapuas priode 2009-2014 mengatakan, bupati selaku pucuk pimpinan pemerintahan terlalu tergesa-gesa mengeluarkan sikap.
Semestinya bupati menggunakan birokrasinya, jangan malah mempermalukan birokrasinya. Karena beliau menempuh langkah hukum itu semestinya meminta telaah dulu dari bagian biro hukumnya.
Soalnya beliau melaporkan itu atas nama bupati, sehingga fungsikanlah bagian biro hukum.
“Tapi yang saya sayangkan dan saya sesalkan bupati justru terburu-buru mengambil sikap melaporkan ketua dewan. Andai kata hasil telaah biro hukum ada ranah pidana. Lalu pantas dan layak tidak seorang Bupati melaporkan ketua dewan, sementara ketua dewan juga merupakan bagian penyelenggara pemerintahan di daerah, seiring sejalan.”
Menurut Karya sebenarnya apa yang dikemukan Algrin saat RDP masih tidak seberapa keras jika dibandingkan beberapa pernyataan yang dilontarkan anggota dewan kepada eksekutif saat periode sebelumnya.
Lanjut Karya, menyangkut kekhawatiran Algrin Gasan selaku ketua dan anggota dewan lainnya perihal penunjukan anggota DPRD Kapuas Dwi Cipta Mahaputra sebagai Ketua Panhut Kapuas.
Hal itu sebenarnya merupakan sikap pembelaan kepada pemerintah daerah, terutama kepada bupati guna menjaga hal-hal yang akan terjadi dikemudian hari.
“Karena apa, ditunjuknya saudara Bob ini ada pertalian darah, keponakan, sedangkan bupati jelas ada menandatangani fakta integritas, seorang pemimpin yang bebas dari KKN atau good governance. Kalau beliau menunjuk Bob artinya sama juga beliau menganggap birokrasi di pemerintahannya tidak ada yang mampu.”
“Semestinya beliau mencari dan menanyakan siapa yang bisa mengantikan saudara Noperman Kadis PU yang mandur jadi Ketua
Panhut karena kondisi kesehatannya. Andai kata tidak ada yang mampu maka bupati berhak menujuk sekda selaku puncuk pimpinan birokrasi tertinggi.” (B-6)


