MANTAN Anggota DPRD Kapuas me­nyesalkan si­kap­ Bupati Ben Bra­him S Bahat yang telah me­laporkan Ketua DPRD Ka­puas Algrin Gasan ke apa­rat penegak hukum terkait dugaan penghinaan dan pe­nyerangan kehormatan dan nama baiknya saat rapat de­ngar pendapat (RDP).


Mantan Ketua Komisi I DPRD Kapuas periode 2009-2014, Eliser Timbung meng­ung­kapkan, anggota DPRD pu­nya hak imunitas.


Dimana dalam rapat RDP di­lindungi UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 dan Tatib DPRD No 188 Tahun 2014. Lalu UU No 23 Tahun 2014 tentang Pe­merintahan Daerah Pasal 176.


Dimana anggota dewan me­miliki hak imunitas bahwa anggota DPRD tidak dapat di­tuntut di depan pengadilan­ karena pernyataan atau pen­dapat yang dikemukakan, baik secara lisan maupun ter­tulis saat rapat DPRD yang ber­kaitan dengan fungsi ser­ta tugas dan wewenang de­wan.


Dalam Tatib DPRD dan UU MD3 juga begitu. Karena itu saya harapkan masalah antara ketua DPRD dan Bupati ki­ranya bisa diselesaikan seca­ra baik dan jangan sampai menjadi polemik berkepanja­ngan. Saya rasa tidak akan baik bagi pemeritahan,” kata Eli­eser, Selasa(29/3/2016).


Karya Yetsi, mantan Anggo­ta DPRD Kapuas priode 2009-2014 mengatakan, bupati selaku pucuk pimpinan pemerintahan terlalu tergesa-gesa mengeluarkan sikap.


Semestinya bupati menggunakan birokrasinya, jangan malah mempermalukan birokrasinya. Karena beliau menempuh langkah hukum itu semestinya meminta telaah dulu dari bagian biro hukumnya.


Soalnya beliau melaporkan itu atas nama bupati, sehingga fungsikanlah bagian biro hukum.


“Tapi yang saya sayangkan dan saya sesalkan bupati justru terburu-buru mengambil sikap melaporkan ketua dewan. Andai kata hasil telaah biro hukum ada ranah pidana. Lalu pantas dan layak tidak seorang Bupati melaporkan ketua dewan, sementara ketua dewan juga merupakan bagian penyelenggara pemerintahan di daerah, seiring sejalan.”


Menurut Karya sebenarnya­ apa yang dikemukan Algrin saat RDP masih tidak seberapa keras jika dibandingkan beberapa pernyataan yang dilontarkan anggota dewan kepada eksekutif saat perio­de sebelumnya.


Lanjut Karya, menyangkut kekhawatiran Algrin Gasan selaku ketua dan anggota dewan lainnya perihal penunjukan anggota DPRD Kapuas Dwi Cipta Mahaputra sebagai Ketua Panhut Kapuas.


Hal itu sebenarnya merupa­kan sikap pembelaan kepada pemerintah daerah, terutama kepada bupati guna menjaga hal-hal yang akan terjadi dikemudian hari.


“Karena apa, ditunjuknya sau­dara Bob ini ada pertali­an darah, keponakan, sedangkan bupati jelas ada menan­da­ta­ngani fakta integritas, seorang pemimpin yang be­bas dari KKN atau good go­vernance. Kalau beliau menunjuk Bob artinya sama ju­ga beliau menganggap birokrasi di pemerintahannya­ tidak ada yang mampu.”


“Semestinya beliau menca­ri­ dan menanyakan siapa yang bisa mengantikan sau­dara Noperman Kadis PU yang mandur jadi Ketua

Pan­hut karena kondisi kesehatan­nya. Andai kata tidak ada yang mampu maka bupati ber­hak menujuk sekda sela­ku­ puncuk pimpinan birokra­si tertinggi.” (B-6)