BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang gugatan cerai Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah dengan Ketua Komisi IV DPRD Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H M Sriosako dilaksanakan pada Kamis, 22 Juni 2023
Dalam sidang tersebut, hanya dihadiri oleh tergugat H M Sriosako. Sedangkan penggugat, Hj Umi Mastikah tidak hadir dalam sidang, diwakilkan oleh kuasa hukumnya ZulHaidir. Untuk tergugat, tidak didampingi kuasa hukum.
"Pembacaan gugatan sudah dibaca oleh hakim tadi, pihak kami tinggal menunggu agenda selanjutnya yaitu jawaban dari tergugat yang diagendakan pada tanggal 6 Juli 2023 nanti," kata Kuasa Hukum Umi Mastikah, Zulhaidir.
Dia melanjutkan, apabila nanti klien ingin menempuh jalur mediasi baik itu di dalam Pengadilan Agama Kota Palangka Raya maupun di luar pengadilan agama, maka pihaknya siap memfasilitasi kedua belah pihak.
Dengan catatan, selama perkara tersebut belum putus, maka pihak tergugat, apabila ingin melakukan komunikasi berupa mediasi, pihaknya terbuka dan secara profesional siap menanggapi.
--page
"Ya kita tunggu saja agenda sidang selanjutnya, apa tanggapan dan jawaban tergugat dengan adanya pembacaan gugatan cerai yang didaftarkan oleh klien kami Hj Umi Mastikah," pungkasnya. (PATHUR/Y)









