BORNEONEWS, Kuala Kurun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunung Mas gelar kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan peraturan hukum non peraturan Bawaslu yang dilaksanakan di aula Bappedalitbang, Kamis, 22 Juni 2023.
"Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yakni untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan Bawaslu dan peraturan hukum non peraturan Bawaslu, baik untuk jajaran panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan maupun masyarakat," ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Gunung Mas Katriana, Kamis, 22 Juni 2023.
Kegiatan hari ini juga upaya Bawaslu Gunung Mas dalam mengajak masyarakat setempat untuk menyukseskan pemilu 2024.
Katriana melanjutkan, peserta sosialisasi yang dilaksanakan hari ini yakni panwaslu kecamatan di 12 kecamatan di Kabupaten Gunung Mas, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan lainnya yang berjumlah sekitar 40 peserta.
Sedangkan narasumber kegiatan tersebut yakni dari pihak Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu Kabupaten Gunung Mas dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Mas.
Dia berharap, melalui kegiatan ini panwaslu kecamatan maupun masyarakat bisa memahami dan bisa mengimplementasikan peraturan Bawaslu maupun peraturan hukum non peraturan Bawaslu.
--page
Dengan memahami produk hukum ini, pemahaman masyarakat dapat lebih komprehensif terkait tahapan pemilu 2024.
"Dengan memahami tahapan tersebut termasuk dasar regulasinya, kita percaya masyarakat bisa melaksanakan demokrasi secara baik dan berkualitas," tukas Katriana. (RISKA YULYANA/R)









