KEPALA Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya, Nyta Byanita Rezza, mengaku tidak ada PNS di Kota Palangka Raya yang tersandung masalah kewajiban registrasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).
Padahal sebelumnya, terdata sebanyak 149 PNS yang belum melakukan pendaftaran secara elektronik itu pada Desember 2015 lalu dan teancam dikeluarkan dari statusnya sebagai abdi negara.
Penegasan itu disampaikan mantan Sekretaris BKPP itu kepada Borneonews pekan lalu. Menurut dia, data semula yang mencapai ratusan pegawai enggan mendaftar ulang, banyak di antaranyanya sudah masuk masa pensiun.
“Kita sudah pastikan tidak ada yang kena masalah PUPNS, jadi PNS kita aman, semua beres. Kalau yang tidak melakukan kemarin mereka karena sudah pensiun saja,” terangnya.
Terkait masalah pegawai yang masuk masa pensiun, ternyata banyak pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Palangka Raya yang masuk masa pensiun. Meskipun tidak menyebut detail, ia memastikan mencapai angka ratusan pada 2016 ini. Tahun ini saja, kata Nyta, diperkirakan lebih dari 100 orang.
“Perkiraan 100-an lebih, dan pada 2017 mendatang akan bertambah lagi yang pensiun. Pokoknya dua tahun ini lagi masa-masanya pensiun,” jelas Nyta.
Ia menjelaskan, bagi pegawai yang struktural maka batas maksimal pensiun pada usia 58, sementara untuk yang fungsional seperti guru, akan terhitung pensiun ketika berusia 60 tahun. (RZ/B-12)


