BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kanwil Kemenkumham Kalteng memberikan penguatan dan pendampingan penerapan manajemen risiko serta mensosialisasikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kamis, 22 Juni 2023.
Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalteng itu dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Program dan Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Anggun Prasetyo Nugroho.
Menurut dia, Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kemenkumham. Melalui peraturan tersebut seluruh jajaran Kemenkumham RI dari pimpinan unit utama sampai pimpinan unit pelaksana wajib melaksanakan analisa, identifikasi dan penanganan resiko yang ada.
"Itu sebabnya kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan penguatan dan pendampingan terkait manajemen risiko di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng, untuk mengidentifikasi dan meminimalisir risiko serta permasalahan yang ada di setiap UPT," ungkapnya.
"Dan juga agar seluruh risiko dan permasalahan dapat terinventarisir sebagai bentuk manajemen risiko yang baik pada UPT di Kanwil Kemenkumham Kalteng,,” imbuh Anggun.
Pada kesempatan itu dia juga melakukan pengecekan sarana dan prasarana penunjang yang menjadi standar dalam membangun Zona Integritas (ZI) di Rutan Tamiang Layang,
--page
"Semua Sarpras dan fasilitas yang ada di Rutan Ini sudah bagus dan lengkap, pesan saya harus di lakukan perawatan berkala agar fasilitas yang ada tetap berjalan dengan baik" ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Rutan Tamiang Surya Dharma berkomitmen untuk terus berbenah dan memperbaiki Rutan Tamiang Layang.
"Supaya apa yang dibangun saat ini dapat berjalan sesuai harapan dan meraih predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) tahun ini," kata Surya. (BOLE MALO/R)









