PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak delapan terdakwa yang melakukan penganiayaan berujung meninggal seorang anggota polisi di Kompleks Puntun Jalan Rindang Banua Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Terdakwa Baidi alias Japang, Muhammad Ikbal alias Tumbal, Nofriansyah alias Tengkong, Abu Kasim alias Kasim, Adi alias Tikus, Suhaili alias Ili, dan Rahmatulah alias Amat Laksa, mendapat vonis penjara selama 8 tahun. Sedangkan Ahmad Muzakir alias Eza mendapat vonis penjara selama 6 tahun.

Sukah L Nyahun dan Eva Wardana selaku Penasihat Hukum (PH) mengatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir. Salah satu terdakwa Eza tidak terlibat penganiayaan dan justru membantu korban keluar dari rawa. Hal itu sudah disampaikan dalam persidangan,” ungkapnya, Jumat, 23 Juni 2023

Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula pada Jumat, 2 Desember 2022  korban yakni Aipda Andre Wibisono datang ke loket penjualan narkotika di Jalan Rindang Banua Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

--page

Korban bertemu dengan seseorang bernama Tikus dan meminta jatah narkotika jenis sabu. Tikus menyuruh korban meminta sabu kepada Rahmat, tetapi korban menolak. Suryadi datang dan memberikan 0,5 gram sabu kepada korban.

Saat korban berjalan pergi, dia berpapasan dengan Rahmat dan terjadi adu mulut.

Tikus melihat korban mencabut pisau dari balik bajunya, namun berhasil merebutnya dan membuangnya ke parit.

Tikus memukul korban dengan tangan kosong.

Suhaili yang melihat kejadian itu ikut memukul korban. Rahmatullah memukul kepala korban menggunakan balok kayu hingga helmnya terlempar. Suhaili mendorong korban hingga terjatuh ke dalam rawa.

--page

Korban berusaha keluar dari rawa untuk kabur, tetapi dikejar oleh Tengkong ke dalam rawa. Japang, Tumbal, dan Teteh mengejar korban melalui jalan.

Ketika kaki korban terperosok dalam lumpur rawa, Japang, Tumbal, dan Saidi memukulinya dengan tangan kosong.

Indra alias Teteh dari pinggir rawa menembak korban menggunakan airsoft gun berpeluru gotri sebanyak 5 kali.

Kasim masuk ke dalam rawa dan memukul bagian belakang kepala korban dua kali menggunakan palu besi. Tengkong dan Eza ikut memukuli korban. Hairul Saleh mendengar teriakan minta tolong dan mendatangi lokasi. Hairul Saleh melihat korban berada dalam rawa dengan kondisi masih hidup dan menghubungi Kepala Pos Polisi Pelabuhan Rambang.

Tiga anggota Polsek Pahandut datang dengan bantuan warga dan menarik korban keluar dari rawa. Korban kemudian diangkut menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Bhayangkara. Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

--page

Hasil visum menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat akibat kekerasan benda tumpul dan kekerasan benda tajam pada area kepala, serta kekerasan akibat senjata airsoft gun pada bagian leher dan telinga kanan.

Semua pelaku ditangkap namun Teteh tidak menjadi terdakwa karena meninggal setelah melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. (APRIANDO/J)